DENPASAR-fajarbali.com | Setelah 69 koperasi dicabut badan hukumnya, kini Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Denpasar kembali mengusulkan 12 koperasi ke Kementrian Koperasi UKM dibekukan badan hukumnya sekaligus dibubarkan.
Usulan itu didasari koperasi tersebut tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan tidak beroperasi.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, Rabu (15/5/2019). Menurutnya, koperasi yang ada di Kota Denpasar hingga Mei 2019 sebanyak 1.060 koperasi, diantaranya 12 tidak aktif dan diusulkan dibekukan badan hukumnya karena tidak ada kegiatan dan operasional sama sekali.
Bahkan koperasi yang sudah melaksanakan RAT 50 persen dari jumlah koperasi yang aktif dan kini masih ada yang melangsungkan RAT. Erwin Suryadarma menjelaskan, dari ke 12 gerakan koperasi yang tidak aktif diusulkan dibubarkan badan hukumnya ke Kemenkop UKM salah satu diantaranya adalah KSP Samiarta. (car)