https://www.traditionrolex.com/27 UMK Badung Ditetapkan Rp 2.930.092,64 - FAJAR BALI
 

UMK Badung Ditetapkan Rp 2.930.092,64

(Last Updated On: 21/11/2019)

MANGUPURA – fajarbali.com | Sudah ditetapkan  Gubernur Bali, I Wayan Koster sudah menetapkan Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Bali. Khusus di Kabupaten Badung besaran UMK dipastikan mengalami peningkatan sebesar 8,51 persen. Peningkatan disesuaikan dengan acuan ketentuan PP No 78 tahun 2015.

Kenailan UMK sebesar 8,51 persen telah disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Badung. Kini UMK Badung resmi Rp 2.930.092,64 naik dari tahun 2019 sebesar Rp.2.700.297,34. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga mengatakan, penetapan UMK dari Provinsi dilakukan hari ini, Kamis (21/11/2019). Hanya saja secara resmi pihaknya belum mendapatkan surat dari Provinsi. “Memang sudah ditetapkan. Namun kami belum mendapat surat secara resmi,” ungkapnya, Kamis (21/11/2019).

Dengan sudah ditetapkannya besaran UMK tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan sosialisasi ke perusahaan yang ada di Badung. “Untuk sosialisasi kita akan laukuan di awal Bulan Desember kepada semua perusahaan. Setelah ditetapkan kita akan lakukan sidak ke perusahaan tersebut,” jelasnya.

Oka Dirga pun mengimbau, perusahaan wajib mematuhi aturan menggaji karyawan sesuai UMK. Jika tidak bisa membayar sesuai UMK, perusahaan diwajibkan melakukan penangguhan. Penanguhan yang dilakukan dilakukan sepuluh hari sebelum tanggal UMK itu diberlakukan.

“Kalau misalkan perusahaan tak bisa membayar dengan besaran yang akan berlaku tahun 2020, maka mulai sekarang mereka bersurat ke kita untuk mengajukan penangguhan,” katanya.

Ditanya apakah ada perusahaan di Badung yang membayar upah karyawan di bawah UMK, pihaknya menjawab normatif. “Selama ini si belum ada yang mengajukan penangguhan. Jadi secara normatif kan tidak ada,” ungkapnya

Oka Dirga menerangkan, di Kabupaten Badung terdapat 5.000 lebih perusahaan yang wajib membayarkan upah sesuai dengan UMK. Namun jika tidak membayar sesuai UMK pihaknya mengaku akan melakukan pembinaan kepada perusahaan tersebut.

“Mekanisme mereka perusahaan wajib membayar UMK, kalau tidak nanti kita lakukan pembinaan. Selain itu, kalau merasa tidak bisa mereka harus melakukan penangguhan agar perusahaan mereka tetap jalan,” akunya.

Disisi lain, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung, Wayan Suyasa, SH mengungkapkan,  masih banyak perusahaan yang membayar upah di bawah UMK khususnya di Badung. Alasannya, perusahaan tidak bisa membayar sesuai dengan yang ditentukan pemerintah.

“Ada dasar hukumnya, dengan catatan mereka harus membuat surat dasar-dasar mereka tidak membayarkan upah sesuai dengan UMK. Atau intinya melakukan penangguhan,” terangnya.

Ia pun mengaku data tersebut, sejatinya ada di Dinas  Perindustrian dan Tenaga Kerja. Pasalnya . “Kita pertri wulan melakukan sidak, perusahaan itu menerapkan apa tidak sesuai UMK,” katanya.

Suyasa yang mengaku, setiap tiga bulan melakukan sidak kepada beberapa perusahaan yang ada di Badung menegaskan, UMK adalah grade perusahaan dari 0 hingga 1 tahun. Sehingga perusahaan wajib membayarkannya. “Saya kira banyak yang masih belum bayar sesuai UMK. Karena saya tau banyak perusahaan tidak semua berserikat,” jelasnya.

“Kalau dikatakan total perusahaan 5.000 lebih, saya kira sekitar 20 persen perusahaan yang belum bayar upah pekerja sesuai UMK,” imbuhnya.(put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Anjungan Cerdas Diserah Terimakan, Siap Dimanfaatkan

Kam Nov 21 , 2019
Dibaca: 16 (Last Updated On: 21/11/2019)NEGARA – fajarbali.com |Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) di Rambut Siwi Jembrana diserah terimakan pemanfaatannya ke Pemkab Jembrana. Penandatanganan berita serah terima Barang Milik Negara (BMN) terkait penggunaan sementara aset Anjungan Cerdas Rambut Siwi antara BPIW Kementrian PUPR dengan Pemkab Jembrana di hotel Swiss Belhotel […]

Berita Lainnya