Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Sukena, Warga Bongkasa yang Pelihara Landak Jawa

Hakim menyebut, salah satu unsur dari Pasal yang didakwakan tidak terpenuhi

(Last Updated On: )

Nyoman Sukena usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra menjatuhkan vonis bebas kepada I Nyoman Sukena yang sebelumnya didakwa dan ditahan karena memelihara landak jawa dalam sidang, Kamis (19/9) kemarin. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaannya jaksa.

Yaitu didakwa melakukan tindak pidana sebagai dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) mengatur tentang tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Hakim menyebut, salah satu unsur dari Pasal yang didakwakan tidak terpenuhi. Yaitu untuk barang siapa tanpa hak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi. Alasannya karena terdakwa tidak memiliki niat jahat dan memang tidak mengetahui jika landak jawa adalah salah satu hewan yang dilingdungi.

Selain itu dalam pertimbangan, majelis hakim juga menyebut jika selama belum pernah ada sosialisasi dari pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terkait landak jawa adalah salah satu satwa yang dilindungi.”Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa dari tahanan,” demikian amar putusan hakim yang disebut sebah sujud terdakwa.

Dalam putusan majelis hakim juga mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut agar terdakwa dibebaskan. Namun hakim juga berpendapat bahwa dalam sebuah perkara benar atau tidak memang sudah selayaknya dibuktikan di persidangan. Yang terakhir, hakim juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengendapkan Restoratif justice (RJ) dalam penanganan perkara.

“Hukum bukan soal kepastian, tapi juga pemanfaatan. Sehingga kedepannya pihak pihak yang memiliki kewenangan untuk lebih mengedepankan upaya hukum Restoratif Justice,” pungkas hakim. Meski jaksa dan majelis hakim sama sama “membebaskan” terdakwa, tapi ada perbedaan dalam membuat pertimbangan. Dimana sebelum jaksa menyatakan, salah satu unsur dalam Pasal yang didakwakan telah terbukti.

Unsur yang dimaksud jaksa adalah memelihara satwa yang dilindungi. Meski begitu, jaksa beranggapan bahwa terdakwa tidak memiliki niat jahat (Mens rea) dalam memelihara landak jawa itu sehingga JPU menurut agar terdakwa dibebaskan.

Atas putusan itu terdakwa mengatakan terimakasih kepada semua pihak termasuk wartawan yang sudah mengawal kasus ini dari awal sampai akhir.”Saya senang dengan vonis bebas ini karena saya bisa kembali berkumpul bersama keluarga. Saya ucapkan terimakasih pula kepada rekan rekan wartawan yang sudah membatu dalam memberitakan permasalahan saya ini,” ujar Sukena dengan sambil tersenyum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sukena ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada Senin (4/3) di rumah terdakwa Bongkasa Pertiwi, Badung. “Bahwa terdakwa memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dengan izin atau dokumen resmi dari instansi berwenang,” ujar JPU dalam surat dakwaannya. Sukena mengaku tidak bermaksud menjual landak tersebut dan hanya memeliharanya karena hobi.

Sukena mengungkapkan bahwa awal mula ia memelihara landak tersebut terjadi lima tahun lalu, ketika ayah mertuanya menemukan dua ekor landak kecil di ladang. Karena merasa kasihan dan memiliki hobi memelihara binatang, Sukena memutuskan untuk merawat landak tersebut tanpa mengetahui bahwa mereka termasuk satwa dilindungi.

“Saya tidak tahu kalau landak ini satwa dilindungi. Di tempat kami, landak dianggap hama bagi perkebunan,” ujar Sukena. Selama lima tahun, landak yang dipelihara Sukena tumbuh besar dan bahkan melahirkan dua anak, sehingga jumlahnya menjadi empat ekor.

Namun, tanpa diduga, seseorang melaporkan Sukena kepada pihak kepolisian. Petugas Ditreskrimsus Polda Bali kemudian menangkap Sukena di rumahnya dan menyita empat ekor landak sebagai barang bukti. “Saya tidak menyangka kasus ini akan berakhir seperti ini. Saya kira bisa diselesaikan dengan baik-baik,” tambah Sukena, yang sehari-hari bekerja sebagai peternak.

Sukena yang kini menjadi tersangka, tidak ditahan selama proses penyidikan, namun diwajibkan melapor selama lima bulan. Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, Sukena ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari sebelum akhirnya kasus ini berlanjut ke pengadilan.

Di persidangan, istri dan ipar Sukena terlihat menangis menyaksikan kondisi Sukena yang menjadi tulang punggung keluarga dan harus menghidupi dua anaknya. Mereka berharap ada keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.W-007

Next Post

Diler Morris Garage Resmi Hadir di Bali, Usung Konsep 3S

Jum Sep 20 , 2024
Prima MG Denpasar mengusung konsep 3S atau sales, service, and spare parts.
IMG_20240920_232042

Berita Lainnya