Denpasar- fajarbali.com | Dalam upaya menekan penularan covid 19, Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 2 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban PPKM Level 4 di Pasar Tumpah yang ada di Jalan Rijasa dan Pasar Tumpah di Jalan Kartini Minggu (8/8/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dua orang tersebut terjaring karena salah menggunakan masker. Supaya kesalahan itu tidak diulang kembali, pihaknya memberikan sanksi fisik berupa push up ditempat.
“Dengan cara tersebut kami harapkan mereka tidak mengulang kesalahannya lagi,” ungkap Sayoga.
Baca Juga :
Jaya Negara Bersama Alumni Smansa 85 Dukung Operasional Dapur Umum
Pelaku UMKM Harus Melek Teknologi
Sayoga pun mengatakan, dalam menekan penularan covid 19 pihaknya juga melakukan penertiban secara mobiling oleh Tim Aman Nusa dan Tim Cakra Induk. Tim Aman Nusa melakukan kegiatan secara mobiling dilaksanakan oleh Regu Induk Aktif pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar.
Tim bergerak dari Polresta Denpasar menuju Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Kebo Iwa Selatan, sepanjang Jalan Gatsu , Bypas Ngurah Rai, Pantai Padang Galak, Pantai Matahari Terbit, Lapanga Puputan Renon, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanudin, Jalan Thamrin, Jalan Gunung Agung dan kembali ke Polresta.
Dalam kegiatan ini hanya menghimbau,membina masyarakat maupun Pelaku Usaha agar menaati SE Gubernur Bali No.13 Th 2021 tentang PPKM Level IV dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Provinsi Bali.
Selain itu pihaknya juga tidak lupa memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan. Kegiatan ini berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.
Sedangkan untuk Tim Cakra Induk kegiatan mobiling dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pelanggaran PPKM yang dilakukan pengelola Usaha Hiburan Malam. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengelola untuk mengikuti proses penyidikan. (car)