“Usia yang sudah tua, Provinsi Bali punya UU Nomor 15 Tahun 2023, kedepan Bali mempunyai suatu pondasi yang kokoh pembangunan. Bangunan kita, membangun kalau dananya tidak ada,” katanya.
UU Provinsi Bali
“Membantu tidak hanya berbentuk uang, ada juga bantuan yang lain. Bali tidak istimewa, tapi UU (Provinsi Bali) sudah sangat istimewa,” pungkasnya.
“Kita tahu sejarahnya itu, beliau (Gubernur Koster) mengundang kita bersama Dirjen. Dalam prosesnya itu sangat detail sekali, kalau ini tidak ada peran Pak Gubernur, mungkin ini tidak akan gol. Kita akui itu, dan masyarakat Bali harus mengakui itu,” ujar Kariyasa Adnyana.
“Mudah-mudahan apa yang kita harapkan dengan masuknya desa adat dalam RUU Provinsi Bali yang merupakan jati diri dan urat nadi Provinsi Bali, bisa kita lahirkan sehingga ada payung hukum yang bisa kita pakai sebagai alas dalam kegiatan-kegiatan meningkatkan peran serta desa adat dalam melestarikan budaya Bali,” jelasnya.