“Terdakwa oleh Ramang alias Peluru ditawari pekerjaan jadi tukang tempel sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel,”
sidang narkoba
“Terdakwa diduga menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tanpa izin dari pemerintah,”