Lagi, Teddy Sebut Kasus Mantan Dirut BPR KS Penuh dengan Rekayasa
Teddy menyebut jika terdakwa dizolimi oleh pihak pihak yang lebih percaya dengan omongan daripada bukti-bukti dan juga keterangan saksi selama persidangan.
Teddy menyebut jika terdakwa dizolimi oleh pihak pihak yang lebih percaya dengan omongan daripada bukti-bukti dan juga keterangan saksi selama persidangan.
“Kami minta terdakwa dibebaskan dari hukuman,” sebut Teddy yang ditemui usai sidang.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun”
”Saya melihat di sistem ada uang keluar untuk membeli gedung seharga Rp 4,8 miliar. Dan gedung itu adalah milik saudara Yance,” ujar saksi di muka sidang.
Menolak eksepsi dari terdakwa dan meminta kepada jaksa untuk melanjutkan sidang