“Setelah membeli, terdakwa mengaku sempat menggunakan pada tanggal 9 Juli 2023 di tempat tinggalnya,”
sidang kasus ganja
Diketahui, dalam perkara ini terdakwa Ali Imron tidak sendiri. Dia diadili bersama temannya yang sering dipanggil Pak Boy yang disidang secara terpisah.
“Terdakwa Tezer dituntut lebih tinggi karena dia yang meminta terdakwa Tino untuk mengambil paket kiriman Narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman,” sebut Jaksa Lovi usia sidang di PN Denpasar.
“Terdakwa menerima paket itu saat masih di areal parkir sepeda motor di Panta Kuta,”ujar JPU dalam dakwaannya.
Fikri menghubungi Vion Tezer dan mengatakan bahwa paket kiriman berisi Ganja sudah tiba di Kantor Jasa Pengiriman PT. Lion Parcel.
Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,”
“Berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam dakwaannya
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah toples kecil warna kuning yang didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,34 gram.