Ahli Sebut, Perkara Mantan Dirut BPR KS Bali Agung Sedana Ne Bis In Idem
Menurut Teddy, saat Made Swardhana diminta menjadi ahli oleh penyidik terungkap fakta bahwa saat itu ahli menyebutkan jika kasus Nyoman Supariyani Ne bis in idem.
Menurut Teddy, saat Made Swardhana diminta menjadi ahli oleh penyidik terungkap fakta bahwa saat itu ahli menyebutkan jika kasus Nyoman Supariyani Ne bis in idem.