u5-IMG-20251203-WA0099_copy_1024x633
Hukum & Kriminal

Ajukan Pembelaan, BT Sebut Dikriminalisasi, Malah Dirugikan Rp 24 Miliar

Usai dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, Budiman Tiang (BT) akhirnya diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan