Setubuhi Anak Tiri, Buruh Bangunan Asal Sumba Dipenjara 11 Tahun
Siprianus Ra Mone (40) asal Desa/Kelurahan Kori, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, trerdakwa kasus persetubuhan terhadap anak tirinya
Siprianus Ra Mone (40) asal Desa/Kelurahan Kori, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, trerdakwa kasus persetubuhan terhadap anak tirinya
Gagal Tempuh Secara Kekeluargaan.
Ibu Pacarnya Lapor Polisi.
Polisi Belum Beberkan Kasusnya.