Yang paling disayangkan Parta adalah adalah usaha nomini, usaha orang asing yang meminjam nama warga lokal. “Ini jelas ilegal. Karena investasi asing yang masuk ada ketentuan seperti minimal investasi Rp 10 miliar. Kondisi tersebut akan merusak sistem perekonomian, apalagi investasi ilegal ini tidak membayar pajak dan tidak sesuai dengan kebijakan investasi nasional. ” Ini harus diberantas, ada banyak pihak yang bisa dilibatkan mulai dari imigrasi, kejaksaan, kepolisian termasuk badan penanaman modal pusat sampai ke daerah,” tegas Parta.