Korban Alami Kerugian Rp 15 Juta
Penipuan
“Klien kami (Firman Handoko) divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Rai Wirata.
hakim memerintahkan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging)
“terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanju”
.”Selain kwitansi pembayaran DP tanah, juga ada novum baru berupa Surat Edaran MA Nomor 7 tahun 2012 dan Surat Edaran dari Kejaksaan RI,” jelas Juliandri Manalu usai sidang.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,”
“Uang sudah diserahkan kepada saksi korban melalui saksi Englebert yang merupakan ipar dari terdakwa atau klien kami,” ujar Adi Seraya.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,”
Ilustrasi.Foto/Net DENPASAR-Fajarbali.com|Dirk Hemanus EK (53) pria kelahiran, Hoorn, Belanda terdakwa kasus dugaan penipuan sewa menyewa lahan dan bangunan (Vila) akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili. Sidang perdana yang digelar, Selasa (9/5/2023) masih mengagendakan pembacanya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terungkap dalam dakwaan JPU Ni Putu Widyaningsih yang dibacakan […]
“Ini villa saya oper murah, karena mau ke Singapura dan kembali ke Belanda,” kata terdakwa