Tiga Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Jalan Kampus Unud Divonis Berbeda
Majelis hakim pimpinan Wayan Yasa dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukri melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama sama
Majelis hakim pimpinan Wayan Yasa dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukri melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama sama