yayasan dyana pura
Hukum & Kriminal

Terbukti Gelapkan Dana Rp 25,5 Miliar, Dua Mantan Petinggi Yayasan Dhyana Pura Dituntut Berbeda

Jaksa Imam Ramdhoni menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.