Gelapkan Sembilan HP, Mantan Karyawan Planet Gadget Dipenjara 1 Tahun 8 Bulan
Mantan pegawai Planet Gadget asal Mojokerto, Rendi Firmansyah (26) hanya bisa pasrah saat divonis penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara akibat perbuatannya menggelapkan sembilan telepon genggam ditempat kerjanya.

