“Terdawa menggadaikan laptop dan handphone tanpa izin dari Yohanes Arief Ariyanto, dan uang hasil gadai digunakan untuk kepentingan terdakwa,’
penggelapan handphone
“Uang hasil dari penjualan 8 Handphone merk Iphone untuk digunakan kepentingan pribadi terdakwa seperti, membayar arisan dan biaya kehidupan sehari-hari
terdakwa Feby terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP