Pasutri Penjual Sayur Terdakwa Kasus Pencurian Divonis 4 Bulan 14 Hari
Pasutri penjual sayur, Putu Prasuta (27) dan Ni Wayan Diantari (27) divonis 4 bulan dan 14 hari. Ini terungkap dalam sidang, Selasa (21/10/2025) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pasutri penjual sayur, Putu Prasuta (27) dan Ni Wayan Diantari (27) divonis 4 bulan dan 14 hari. Ini terungkap dalam sidang, Selasa (21/10/2025) di Pengadilan Negeri Denpasar.