Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Unud : Aneh, Ditersangkakan Dulu, Alat Bukti Kerugian Belakangan
“Kalau memang seperti ini konsepnya, kita uji di pokok perkara. Artinya kedepan, orang boleh ditersangkakan dulu, nanti kerugian dicarikan belakangan,” sentil Pasek Suardika.