Disebut Lalai Hingga Menyebabkan Korban Luka Berat, Oknum Dokter Hanya Didenda Rp 50 Juta
Oknum dokter asal Banto Utara, Kalimantan Tengah bernama Shillea Olimpia Melyta (30) yang menjadi terdakwa atas kasus dugaan malpraktek akhirnya bisa bernafas lega.