Terjerat Kasus Perbankan, Mantan Dirut dan Pemegang Saham Pengendali di PT BPR KS Kembali Diadili
Ia diduga melakukan tidak pidana kejahatan perbankan sehingga merugikan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) hingga Rp 4,8 miliar
Ia diduga melakukan tidak pidana kejahatan perbankan sehingga merugikan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) hingga Rp 4,8 miliar