Tingkat Banding, Hukuman Mantan Bupati Eka dan Anak Buahnya Naik 6 Bulan
“Soal pencabutan hak politik tidak ada dalam putusan. Putusan banding terhadap kedua terdakwa hanya menambah hukuman penjara selama 6 bulan, selebihnya majelis hakim PT (pengadilan tingg) menyatakan putusan PN Denpasar