“Soal pencabutan hak politik tidak ada dalam putusan. Putusan banding terhadap kedua terdakwa hanya menambah hukuman penjara selama 6 bulan, selebihnya majelis hakim PT (pengadilan tingg) menyatakan putusan PN Denpasar
mantan bupati eka
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,