ang yang sudah dititipkan itu saat ini menjadi barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada LPD Desa Adat Sangeh atas nama terdakwa I Nyoman AA
lpd sangeh
“Tersangka AA ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini, Senin 14 November 2022. Tersangka untuk sementara dititipkan di Lapas Kerobokan,” j
Penggeledahan di rumah tersangka dilakukan setelah tim penyidik mendapat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar