“Kado Natal” dari Kemenkumham Bali, 335 Napi Terima Remisi Khusus, 5 Langsung Bebas
Dua Napi WNA Dinyatakan Bebas
Dua Napi WNA Dinyatakan Bebas
Lapas Kelas IIA Kerobokan 711 Orang
Berprofesi Sebagai Seniman, Dokter dan Mahasiswa
Enam WNA Asal Thailand, Jepang dan Australia
Tolak Permohonan Paspor 521 WNI
Melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Remisi Ini Diberikan Kepada WBP yang Sudah Memenuhi Kriteria dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
BADUNG-Fajarbali.com| Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali medeportasi atau memulangkan paksa Warga Negara Asing (WNA) karena kedapatan melanggar izin