Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT BPR KS Bali Sendana 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun”
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun”
Tapi yang terjadi, tanah dan bangunan tersebut dijual oleh Yance Dwiputra kepada Lukas Banu seharga Rp 2.500.000.000