Setubuhi Anak Dibawah Umur, Oknum CS Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni menuntutnya dengan pidana penjara selama 5 tahun atas kasus dugaan persetubuhan dengan wanita atau anak yang masih dibawah umur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni menuntutnya dengan pidana penjara selama 5 tahun atas kasus dugaan persetubuhan dengan wanita atau anak yang masih dibawah umur.