Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Mantan Anggota DPRD Badung Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan
Mantan anggota DPRD Badung, I Made Dharma yang sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinyatakan terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu