Tikam Saudara Sendiri, Juragan Kos-Kosan Dituntut 2 Tahun Penjara
Juragan kos-kosan bernama Dwi Yudha Permana alias I Made Yuda (42) yang diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena menikam Ketut Bagus Putra Mahendra dibagian perut, Selasa (26/8/2025) dituntut hukuman 2 tahun penjara.
