“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan potong masa tahanan, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,”
jaksa penuntut umum
“Setahu saya yang namanya probono itu ya tidak dibayar, Tapi katanya ini minta bayaran,” jelas Teddy Raharjo.
Dengan jumlah barang bukti yang lumayan banyak, yaitu 11 paket dengan berat 198,55 gram terdakwa pun terancam hukuman mati.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, memeriahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan medis selama 6 bulan