Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu 10 Gram, Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menuntut terdakwa Made Dedy Kurniawan dengan pidana penjara selama 7 tahun saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Belum lama ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menuntut terdakwa Made Dedy Kurniawan dengan pidana penjara selama 7 tahun saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Belum lama ini.
“Kami minta terdakwa dibebaskan dari hukuman,” sebut Teddy yang ditemui usai sidang.
Terdakwa pada tanggal 6 Mei 2022 memesan sabu sebanyak 1G arau 1F kepada seseorang yang terdakwa ketahui bersama Gunung seharga Rp 1,5juta