Kejari Badung Serahkan Uang Pengganti dari Kasus Korupsi di Perumda Air Minum Tirta Mangutama
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu (30/7/2025) menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 280 juta dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Wayan Mardiana
