”Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan verifikasi ulang atas penetapan LSD di Kabupaten Gianyar hingga pada 26 Oktober 2022 disepakati luas LSD menjadi 9.232,65 Hektar untuk diintegrasikan ke dalam pola ruang Ranperda RTRW Kabupaten Gianyar,” sambungnya.
Eksekutif
Penetapan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Penetapan Ranperda menjadi Perda Kabupaten Gianyar. Bupati Gianyar I Made Mahayastra berterimakasih dan sangat mengapresiasi kerja keras anggota DPRD Kabupaten Gianyar dan pansus, karena telah berhasil merampungkan Perda. “Terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gianyar, yang telah berkenan membahas dan menetapkan Ranperda Kabupaten Gianyar,” kata Bupati Mahayastra.