Dengan adanya perdamaian, maka pihak kepolisian nantinya akan menyelesaikan perkara ini melalui jalur Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif
BPR KS
Tidak hadirnya pihak termohon dalam sidang ditanggapi santai oleh kuasa hukum pemohon, Teddy Raharjo
“Permohonan sudah masuk, sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya saja,” kata Teddy Raharjo yang ditemui di Denpasar.
nanti akan ada proses hukum yang harus diikuti dan dihormati bersama