Pengumpulan Dokumen Tenaga Kerja Untuk Keperluan Pendataan Jumlah Pegawai Non ASN
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, I Gede Wisnawa menegaskan bahwa pengumpulan berkas atau dokumen kepegawaian tenaga kerja Non ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng adalah untuk kepentingan pendataan jumlah dan masa kerja pegawai, bukan untuk pengangkatan Non ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Hal itu diungkapkan Wisnawa saat dikonfirmasi, Kamis (26/8) siang.