https://www.traditionrolex.com/27 Ratusan Lembar Kulit Sapi Diamankan di Gilimanuk - FAJAR BALI
 

Ratusan Lembar Kulit Sapi Diamankan di Gilimanuk

(Last Updated On: 20/12/2017)

Jajaran unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) kembali mengamankan barang yang tak dilengkapi surat keterangan dari karantina. Sebanyak 300 lembar kulit sapi diangkut kendaraan pick up Mitsubishi L300, No. Pol.: AE 8436 NF, yang dikemudikan Hendik Yudiono (34) asal Magetan Jawa timur, diamankan Selasa ( 19/12/2017) sekitar pukul pukul 18.30 wita.

NEGARA-fajarbali.com | Ratusan lembar kulit sapi tersebut saat dibak pick up ditutupi terpal plastik. Pengemudi pick up tak dapat menunjukan Sertifikat Kesehatan Karantina dari daerah asal. Tetapi hanya menunjukan dokumen sertifikat Veteriner (Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan) yang tidak sah. “Mestinya yang dibawa itu Sertifikat Kesehatan Karantina daerah asal,” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, SH.

Pelanggaran tersebut diatur dalam pasal 6 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. “Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau di kirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil asal bahan hewan, ikan, tumbuh-tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.; melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.” terang muliyadi.

Selanjutnya, barang-barang itu diamankan bersama pengemudinya, untuk proses lebih lanjut. Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan petugas Karantina Hewan , untuk menentukan langkah hukum terhadap pelanggaran tersebut.

Semenara, Hendik selaku sopir mengaku tak tahu harus membawa sertifikat karantina. Dia hanya sebagai sopir dan disuruh dari Magetan ke Denpasar. “Ini baru pertama kali saya ke Bali,” ujarnya. (prm)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Akhir Tahun, DJP Genjot Pajak hingga 90 Persen

Rab Des 20 , 2017
Dibaca: 22 (Last Updated On: 20/12/2017)Kakanwil DJP Bali Goro Ekanto mengupayakan sampai akhir tahun ini bisa tercapai 90 persen, pasalnya hingga sekarang pertengahan Desember ini ternyata baru mencapai 78 persen dari target total Rp 10,026 triliun. Demikian ujar Kakanwil DJP Bali Goro Ekanto didampingi Kabid PPIP Putu Sudharma dan Kabid […]

Berita Lainnya