https://www.traditionrolex.com/27 Pembesuk di Lapas Kerobokan Kepergok Selundupkan Narkoba - FAJAR BALI
 

Pembesuk di Lapas Kerobokan Kepergok Selundupkan Narkoba

(Last Updated On: 04/01/2018)

MANGUPURA-fajarbali.com | Petugas sipir Lapas Klas 2A Kerobokan, Kuta Utara, meringkus seorang pembesuk bernama Siti Mariam (29), yang kedapatan menyelundupkan 16 butir ekstasi berlogo Hello Kity dan 1 paket sabu, pada Kamis (28/12/2017) sore lalu. Seiring penyelidikan berlangsung, anggota Polsek Kuta Utara menciduk Riki Wijaya, napi lapas sekaligus sipemilik barang haram tersebut.  

Menurut Kapolsek Kuta Utara AKP Yohannes Nainggolan didampingi Kanitreskrim Iptu Putu Ika Prabawa, tersangka Siti Mariam yang merupakan mantan waitress Karaoke Grahadi Bali membesuk tahanan di Lapas Kerobokan sekitar pukul 15.15 wita. Tersangka yang tinggal di Jalan  Glogor Carik Gang Kafe Dewi nomor 8, Denpasar kemudian menjalani pemeriksaan barang bawaan oleh petugas sipir lapas.

“Setelah barang bawaanya diperiksa, petugas sipir mencurigai adanya bungkusan tisu putih yang dililit dengan plaster bening. Petugas sipir kemudian menghubungi Polsek Kuta Utara,” ujarnya.

Petugas kepolisian dipimpin Kanitreskrim Iptu Putu Ika Prabawa  membuka bungkusan tisu tersebut dan ternyata berisi narkoba. Berupa 1 plastik klip berisi 16 butir ekstasi warna pink logo helokitty seberat 4,93 gram, dan lima plastik klip bening berisi sabu seberat 5,39 gram. “Sabu dan extacy dibungkus dengan tisu warna putih dimasukan ke dalam kotak adem sari,” ungkapnya.

Hasil interograsi terhadap perempuan asal Jakarta ini, dia mengakui narkoba itu akan diberikan kepada napi lapas bernama Riki Wijaya. Dalam pengakuannya, Riki sempat menghubunginya melalui via telpon sekitar pukul 14.00 wita, dan meminta dibawakan narkoba yang diselipkan pada minuman kotak dan beberapa sachet adem sari.

“Barang bawaan itu sudah dibawakan ke kos tersangka oleh orang tak dikenal. Selanjutnya barang bawaan itu dibawa ke Lapas Kerobokan berpura-pura membesuk,” urainya.

Tersangka Siti mengaku terpaksa membawa barang haram itu ke lapas karena diberikan upah oleh Riki sebesar Rp 500.000. Uang tersebut sudah ditransfer ke rekening pribadi tersangka. “Kami langsung mengamankan napi Riki Wijaya untuk menjalani pemeriksaan. Dia ini napi kasus narkoba juga,” tegasnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gara-gara Bawa Anjing, Aniaya Karyawan Warung

Kam Jan 4 , 2018
Dibaca: 22 (Last Updated On: 04/01/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Warung Soto Cak Dul di Jalan Gunung Batur I, Pemecutan, Denpasar, Rabu (3/1/2018) sore lalu heboh. Menyusul mengamuknya Made Parta Sunantara alias Made Gajah (47) yang menghajar karyawan soto gara-gara tidak senang membawa anjing ke dalam warung. Pria berkepala plontos ini ditangkap di […]

Berita Lainnya