https://www.traditionrolex.com/27 Parwata Tegaskan Penyelewengan Dana Bukan Urusan Pemberi Bantuan - FAJAR BALI
 

Parwata Tegaskan Penyelewengan Dana Bukan Urusan Pemberi Bantuan

(Last Updated On: 28/08/2021)

MANGUPURA-fajarbali.com | Ketua DPRD Badung, Putu Parwata menyikapi diseretnya nama Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta oleh Pemeriksaan mantan Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi bedah rumah di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (19/8) lalu. Selaku lembaga kontrol, pihaknya  mengaku selalu mengawasi proses penyaluran bantuan lintas kabupaten tersebut. Ketika dalam penggunaannya terjadi penyelewengan, pihaknya menegaskan bukan urusan pemberi bantuan. 

“Soal bantuan hibah kabupaten Badung kepada kabupaten lainnya itu oleh Undang-undang kan dibenarkan,”
tegas Parwata saat ditemui usai, Jumat (20/8). Menurutnya, sebuah pemerintahan tidak akan keluar dari koridor yang telah ditetapkan. Bantuan yang diberikan ke kabupaten lain pasti dengan mekanisme yang sah dan mekanisme yang benar, tidak mungkin Badung memberikan hibah pada kabupaten lain di luar prosedur.  Terlebih, pada setiap program yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Badung selalu mendapat pendampingan hukum.

“Pasti prosedurnya benar. Bupatinya, DPRDnya pasti tahu,” ungkap Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung itu.

Baca Juga : 
Tujuh Pejabat Utama Polres Bangli Dimutasi
Serempetan, Kakek Asal Surabaya Tewas Setelah Ditabrak Mobil

Dikatakan, bantuan hibah bedah rumah yang dibalut dalam Badung Angelus Bhuana adalah niat baik Pemkab Badung berbagi untuk kabupaten lainnya. Bantuan yang diberikan pun dimasukkan dalam APBD kabupaten penerima sebelum direalisasikan sesuai dengan proposal yang diajukan. Selanjutnya, eksekusi di kabupaten penerima menjadi urusan internal. 

“Kami sebatas memberikan bantuan. Jadi hibahnya masuk dulu ke APBD baru bupati dan tim teknis melakukan kegiatan sesuai bantuan keuangan yang diberikan. Apakah mereka melakukan atau menggunakan bantuan dengan baik bukan urusan pemberi, jangan kami diseret-seret dong,” jelasnya.

Seperti diberitakan, dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, nama Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta pun mengemuka di sidang, karena saat pengajuan proposal Gusti Mas Sumatri ikut bersama Kades Tianyar Barat menghadap orang nomor satu di Bumi Keris, Badung tersebut. (put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Perumda Tirta Tohlangkir Suplai Air Ke Warga Di Sidemen Dengan Truk Tanki

Sab Agu 28 , 2021
Dibaca: 12 (Last Updated On: 28/08/2021)AMLAPURA-fajarbali.com | Salah satu penyebab pelanggan air Perumda Tirta Tohlangkir di  desa Tangkup dan Sangkangunung, kecamatan Sidemen,yakni terjadinya kerusakan jaringan milik UPT Telaga Waja sehingga kapasitas yang bisa terlayani dari air yang dibeli dari UPT Telaga Waja tidak mampu melayani pelanggan. Sebagai antisipasi selama masa perbaikan […]

Berita Lainnya