Screenshot_2024-06-21-19-28-44-32_965bbf4d18d205f782c6b8409c5773a4_copy_800x540
I Putu Suarya S.Sos alias Putu Balik.Foto/dok

Oknum ASN Badung Terdakwa Kasus Pungli Divonis Ringan, Jaksa Langsung Terima

I Putu Suarya S.Sos alias Putu Balik.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap I Putu Suarya S.Sos alias Putu Balik yang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) rekrutmen pengadaan pegawai non ASN di lingkungan Pengkab Badung.

Majelis hakim Tipikor pimpinan Ni Made Okti Mandiani dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Putu Balik yang merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Badung terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BACA Juga : Dijerat Pasal Korupsi, Putu Balik Oknum ASN DPMD Badung Dintut 2 Tahun Penjara

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan," demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang, Jumat (21/6/2024).

Vonis ini enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunthur Dirga Saputra yang sebelumnya menuntut agar terdapat yang selama sidang didampingi Aji Silaban itu dengan pidana penjara selama dua tahun. Meski lebih ringan dari tuntutan, jaksa Kejari Badung itu tetap menyatakan menerima.

BACA Juga : Ajukan Pembelaan, Putu Balik Minta Maaf dan Memohon Bisa Kembali Bekerja Demi Keluarga

Diketahui, terdakwa Putu Balik merupakan ASN di  DPMD Kabupaten Badung pada tahun 2021 diduga menyalahgunakan kedudukannya sebagai ASN untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan memaksa dan menerima sejumlah uang untuk dapat diangkat dan diterima menjadi Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung. 

Kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa mendapat informasi terkait syarat dan formasi Tenaga Kerja Non ASN pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung. Dari sini timbul niat terdakwa untuk menyalahgunakan informasi tersebut untuk menjadikan anak dari NAW, anak dari INGS, anak dari NNS, SIPII serta istri IPII sebagai Tenaga Kerja Non ASN pada SKP Badung. 

BACA Juga: Bantah Keterangan Saksi, Putu Balik Sebut Sudah Kembalikan Uang Secara Transfer dan Tunai

“Untuk menjadikan Tenaga Kerja Non ASN SKPD Badung tersebut kemudian terdakwa Putu Balik memaksa dan menerima sejumlah uang baik secara tunai maupun transfer dari para korban, mulai dari Rp 47 juta sampai dengan Rp 380 juta,” beber Kasi Intel saat itu.

Tapi apa yang disampaikan Kasi Intel Badung itu terpatahkan dalam sidang, dimana saat sidang ternyata terdakwa Putu Balik tidak pernah menawarkan diri kepada korban untuk menjadikan pegawai Non ASN. Tapi para korban melalui orang tua masing masing yang meminta bantuan terdakwa agar bisa diterima sebagai pegawai Non ASN di Lingkungan Pemkab Badung.

BACA Juga: Saksi Dugaan Pungli ASN Badung Sebut Berikan Uang Secara Sukarela, Terdakwa Bilang Sudah Kembalikan Uang

Terungkap pula dalam sidang bahwa Putu Balik tidak pernah memaksa para korban untuk memberikan uang. Tapi para korbanlah yang dengan suka rela memberikan uang kepada terdakwa. Terungkap fakta pula bahwa terdakwa sebenarnya sudah mengatakan kepada para korban jika terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk memasukan orang sebagai pegawai Non ASN di Pemkab Badung. W-007

Scroll to Top