SINGARAJA – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Mengaku sebagai orang penegak hukum yang kini bekerja sebagai staf Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja berinisial GW (32) harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Buleleng lantaran terbentur kasus pengerusakan dan pencurian yang dilakukan GW.
Menurut informasi yang sempat dikumpulkan di Mapolres Buleleng, Kamis (24/6/2021) kemarin menyebutkan dimana GW yang dijadikan tersangka atas tuduhan dugaan pengerusakan dan pencurian dirumah Deny Ary Suryadi (29).
Kini kasus yang menyandung pria yang mengaku seorang penegak hukum itu telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Singaraja. Bahkan GW ditahan lantaran kurang proaktif dalam memenuhi panggilan polisi atas laporan korban alias pelaku selalu mengabaikan panggilan kepolisian. Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan Tim Satreskrim Polres Buleleng.
"Ini penanganan lanjutan. Sebelumnya, tersangka kan tidak dilakukan penahanan melainkan wajib lapor. Karena ini sudah P21, dilakukan proses sesuai aturan berlaku," jelas Sumarjaya.
Baca Juga :
Buleleng Targetkan 1.000 Vaksin di Desa Bondalem
Empat Ranperda Diusulkan, Fraksi-Fraksi Dewan Sepakat dan Dorong Pembahasan
Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mut Zaini, tak menampik jika GW yang kini ditahan Polres Buleleng atas kasus dugaan pengerusakan dan pencurian, merupakan salah seorang staf di Lapas Singaraja. Namun Mut Zaini menegaskan, dugaan perbuatan GW adalah murni pribadi, bukan atas dasar kedinasan saat bekerja atau jabatan dalam pekerjaannya. Untuk itu Mut Zaini menyerahkan semua proses yang kini masih berjalan di Polres Buleleng, untuk penyidikan.
"Ya, setelah kami dapat konfirmasi dari Kasatres, benar ada seorang staf kami ditahan. Tapi ini tidak ada kaitan dengan dinas, kami hormati proses hukum, penyidikan. Itu kan murni pribadi, jadi jangan kaitkan dengan instansi,” pungkas Mut Zaini.
Dilain sisi menurut KBO Reskrim Mapolres Buleleng AKP Suseno saat dikonfirmasi terpisah pihaknya mengakui segera akan melimpahkan kasus pengerusakan dan pencurian yang dilakukan oleh terduga GW.
"Kasusnya segera kita akan limpahkan karena hal ini sudah dianggap P21 Kejaksaan Singaraja. Kalau tidak salah hari ini atau besok kita limpahkan,”tuturnya. Dikonfirmasi berapa saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini?Dirinya menyebutkan dalam penanganan kasus tersebut sejak tahun 2020 sejak dilaporkan sudah memeriksa sebanyak tuju saksi.”Karena sudah dinyatakan lengkap kita limpahkan. Kalau jumlah saksi kita sudah periksa sebanyak tuju saksi dan barang bukti,” tutupnya. (ags)
Menurut informasi yang sempat dikumpulkan di Mapolres Buleleng, Kamis (24/6/2021) kemarin menyebutkan dimana GW yang dijadikan tersangka atas tuduhan dugaan pengerusakan dan pencurian dirumah Deny Ary Suryadi (29).
Kini kasus yang menyandung pria yang mengaku seorang penegak hukum itu telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Singaraja. Bahkan GW ditahan lantaran kurang proaktif dalam memenuhi panggilan polisi atas laporan korban alias pelaku selalu mengabaikan panggilan kepolisian. Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan Tim Satreskrim Polres Buleleng.
"Ini penanganan lanjutan. Sebelumnya, tersangka kan tidak dilakukan penahanan melainkan wajib lapor. Karena ini sudah P21, dilakukan proses sesuai aturan berlaku," jelas Sumarjaya.
Baca Juga :
Buleleng Targetkan 1.000 Vaksin di Desa Bondalem
Empat Ranperda Diusulkan, Fraksi-Fraksi Dewan Sepakat dan Dorong Pembahasan
Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mut Zaini, tak menampik jika GW yang kini ditahan Polres Buleleng atas kasus dugaan pengerusakan dan pencurian, merupakan salah seorang staf di Lapas Singaraja. Namun Mut Zaini menegaskan, dugaan perbuatan GW adalah murni pribadi, bukan atas dasar kedinasan saat bekerja atau jabatan dalam pekerjaannya. Untuk itu Mut Zaini menyerahkan semua proses yang kini masih berjalan di Polres Buleleng, untuk penyidikan.
"Ya, setelah kami dapat konfirmasi dari Kasatres, benar ada seorang staf kami ditahan. Tapi ini tidak ada kaitan dengan dinas, kami hormati proses hukum, penyidikan. Itu kan murni pribadi, jadi jangan kaitkan dengan instansi,” pungkas Mut Zaini.
Dilain sisi menurut KBO Reskrim Mapolres Buleleng AKP Suseno saat dikonfirmasi terpisah pihaknya mengakui segera akan melimpahkan kasus pengerusakan dan pencurian yang dilakukan oleh terduga GW.
"Kasusnya segera kita akan limpahkan karena hal ini sudah dianggap P21 Kejaksaan Singaraja. Kalau tidak salah hari ini atau besok kita limpahkan,”tuturnya. Dikonfirmasi berapa saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini?Dirinya menyebutkan dalam penanganan kasus tersebut sejak tahun 2020 sejak dilaporkan sudah memeriksa sebanyak tuju saksi.”Karena sudah dinyatakan lengkap kita limpahkan. Kalau jumlah saksi kita sudah periksa sebanyak tuju saksi dan barang bukti,” tutupnya. (ags)