Mucikari Prostitusi Online Ditangkap

(Last Updated On: 19/06/2021)

NEGARA – fajarbali.com | Kasus diduga tindak pidana perdagangan orang melalui prostitusi online diungkap jajaran Polsek Negara.


Terungkapnya kasus tersebut berangkat dari laporan AH (27) asal Bogor yang menjadi korban prostitusi online di sebuah penginapan di Kecamatan Negara, Senin (14/6/2021) sekitar pukul 21.00 wita. Merasa tak tahan, korban melarikan diri lalu melapor ke Polsek Negara. Menindaklanjuti laporan itu, akhirnya seorang mucikari berinisial PM asal Bekasi berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Negara.                                

Kapolsek Negara AKP Gusti Made Sudarma Putra ditemui Rabu (16/6/2021) kemarin menyampaikan kejadian perdagangan orang melalui online dilaporkan oleh korban AH, datang langsung ke Polsek Negara, Senin (14/6/2021) sekira pukul 21.00 wita.

Baca Juga :
Wabup Suiasa Hadiri Penilaian Penyuluh Pertanian Teladan BPP, Gapoktan dan Petani Berprestasi, Komitmen Bangun Sektor Pertanian Lebih Baik Kedepannya
Badung Perluas Sasaran Vaksinasi Dosis 1, Wabup Suiasa Targetkan 4.255 Peserta di Desa Taman

Pelapor yang diduga menjadi korban  prostitusi online itu, sebelumnya pada Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 14.00 wita , bersama AYN asal Jawa Barat selaku saksi I dikenalkan oleh seorang sopir travel dengan PM yang diduga sebagai pelaku. Saat itu, korban berencana mau mencari kerja di tempat spa. Lalu oleh pelaku, korban diajak ke daerah Denpasar.

Di tempat kerja itu, korban dikontrak selama tiga bulan lalu diajak ke rumah kos oleh pelaku. Korban bersama temannya sempat diajak ke Singaraja dan menginap satu malam. Selanjutnya korban bersama temannya diajak ke Jembrana dan menginap di salah satu penginapan di Negara. Pelaku beraksi mencarikan tamu laki-laki buat korban.

Korban kemudian harus melayani dua laki-laki dan mendapat bayaran Rp 450 ribu dan uangnya diberikan kepada pelaku, Minggu (13/6/2021). Merasa tidak tahan, korban melarikan diri melalui kaca jendela dan lompat pagar tembok hingga sampai di jalan dan melaporkan peristiwa itu kekantor Polsek Negara. Korban saat datang ke Polsek Negara dalam kondisi kotor karena melarikan diri melalui persawahan.

Modus kasus ini dilakukan oleh pelaku dengan cara menawarkan korban melalui aplikasi Mi Chat kepada para lelaki untuk diajak melakukan hubungan badan. Tarifnya sekisar Rp. 200 ribu hingga Rp. 400 ribu untuk sekali berhubungan. Dalam sekali kencan, terduga pelaku memperoleh uang jasa Rp 50 ribu.

Saat mendatang lokasi penginapan, pihaknya juga menemukan dua saksi lainnya, CWW asal Bogor dan DD asal Jawa Tengah. Kini pelaku diamankan di Polsek Negara dan dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor  21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang  atau pasal 296 yo pasal 506 KUHP tentang mucikari. (prm)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ditawari Jimat, Cincin Emas Milik Disabilitas Dirampas, Pelaku Mengaku Petugas Dinsos

Sab Jun 19 , 2021
Dibaca: 14 (Last Updated On: 19/06/2021)SEMARAPURA-fajarbali.com | Seorang disabilitas asal Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan bernama I Ketut Merta (45) menjadi korban perampasan dan pencurian.  Save as PDF

Berita Lainnya