https://www.traditionrolex.com/27 Lima Orang Pelanggar Terjaring OTT Sampah - FAJAR BALI
 

Lima Orang Pelanggar Terjaring OTT Sampah

(Last Updated On: 03/12/2019)

SINGARAJA – FAJARBALI.COM | Sebanyak lima orang warga terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT )  membuang sampah sembarangan. empat orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di seputaran Jalan Raya Singaraja-Seririt tepatnya di Desa Pemaron, Singaraja dan satu orang di Jalan Kecubung, Singaraja.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, Komang Juni Wardana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/12/2019) .

Juni Wardana menjelaskan OTT yang dilakukan pada pagi hari ini dilakukan oleh Seksi Penyelidikan dan Penyidikan (Lidik) bersama petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk langsung dilakukan pemberkasan sebelum sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Petugas Satpol PP pun sudah melakukan pemantauan serta sosialisasi di beberapa titik.”Namun masih saja ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda),”jelasnya. Sosialisasi memang terus dilakukan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Dikarenakan sosialisasi sudah dilakukan secara rutin dan dirasa sudah cukup, penegakan sudah mulai dilakukan.

Patroli dan pengawasan dilakukan guna menegakkan perda yang sudah ditetapkan. Untuk tahap awal pemantauan dilakukan di beberapa titik seperti di Jalan kecubung dan Jalan Raya Seririt-Singaraja tepatnya di Desa Pemaron dan di Jalan Kecubung, Singaraja.”Saya rasa sosialisasinya sudah cukup mengingat dari dua tahun terakhir kita rutin melakukan sosialisasi dan patroli,”ujar Juni Wardana.

Juni Wardana menambahkan terdapat empat orang pelanggar di Jalan Raya Singaraja-Seririt dan satu orang di Jalan Kecubung. Kelima pelanggar tersebut akan dikenai tipiring sesuai dengan pasal 23 Perda No 1 Tahun 2013 yang telah diperbaharui dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Di ketentuan yang baru, pelanggar akan dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta.”Untuk sidang akan dilakukan pada Hari Rabu besok di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja,”tandasnya. (ags).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Buleleng Siapkan 16 Paket Pekerjaan Infrastruktur 2020

Sel Des 3 , 2019
Dibaca: 15 (Last Updated On: 03/12/2019)SINGARAJA – fajarbali.com | Pada tahun 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah menyiapkan beberapa paket pekerjaan. Ini terkait pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur. Untuk tahun 2020, Dinas PUPR menerima dana sebesar Rp. 41,467 miliyar.      Save as PDF

Berita Lainnya