https://www.traditionrolex.com/27 Lagi, Dua Komplotan Begal Diringkus - FAJAR BALI
 

Lagi, Dua Komplotan Begal Diringkus

(Last Updated On: 17/04/2022)

MANGUPURA-fajarbali.com | Tertangkapnya 7 kawanan begal oleh Buser Polsek Denpasar Barat yang terlibat kasus pencurian motor dan penusukan hingga menewaskan Darius Taba Kababa (32) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), berbuntut panjang.

 

Bekerjasama dengan jajaran Polsek Kuta Utara, dua pelaku begal lainnya berhasil ditangkap, yakni I Komang Edo Mediantika alias Edo (18) dan IF alias Yoga (15), pada Sabtu (13/1/2018) pagi.

Penangkapan dua begal itu disampaikan Kapolsek Kuta Utara AKP Johanes Nainggolan, Senin (22/1/2018). Menurutnya, setelah 7 kawanan begal ditangkap, pihaknya langsung berkoordinasi dengan jajaran Polsek Denbar untuk menyelidiki kematian Darius Taba Kababa.

Menurutnya, dari peristiwa penusukan yang terjadi di Dalung Badung, Rabu (10/1/2018) lalu itu, pihaknya mendapatkan dua nama begal lainnya, yakni Edo dan Yoga. “Dua pelaku begal ini saat kejadian mengendarai sepeda motor Honda Beat putih,” terangnya didampingi Kanitreskrim Iptu Putu Ika Prabawa.

 

BACA JUGA: Orang Tua Tersangka Begal Minta Agar Anaknya Ditahan

 

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, petugas buser Polsek Kuta Utara membekuk tersangka Edo saat melintas di jalan Pidada III, Ubung, Denpasar. Pria yang tinggal di di Gang Merta Sari, Banjar Tangguntiti, Tonja, Denpasar Timur, langsung digelandang ke Mapolsek Kuta Utara. Sedangkan tersangka Yoga yang tinggal di jalan Pidada V, Ubung, Denpasar ditangkap di rumah kos bibinya di Gang Ratna, Ubung.

Kedua tersangka ini mengaku beraksi bersama 7 temannya yang ditangkap oleh Polsek Denbar. Mereka mengaku mengeroyok korban karena tidak diberikan rokok. Dalam kejadian itu terjadi perlawanan dan korban juga memukul pelaku Codet. Tidak terima dipukul, tersangka Codet kemudian menusuk korban pisau lipat. “Pelaku juga mengatakan sempat mengeroyok korban serta menebas dengan samurai. Keduanya masih diperiksa,” ujar Kapolsek.

 

Sebelumnya, Tim buser Polsek Denbar menangkap 7 kawanan begal yang rata rata masih ABG. Yakni, tersangka Sayung IR alias Codet (14), Nun AN (15), AR (15), Rof MR (16), Feb AP (16), Dik YD (13) dan DR (17). Kawanan begal ini dijerat Pasal 365 dan 338 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Para pelaku ini bertindak sadis. Setiap malam selalu bergentayangan dengan membawa senjata samurai, balok serta senjata tajam lainnya. Mereka biasanya nongkrong di seputaran Jl. Mahendradatta dan Jl. Pidada, Ubung. Begitu menemui sasaran, mereka nekat membegal dengan cara menodongkan pisau, memukul korbannya beramai-ramai setelah meneguk minuman keras.

Komplotan berandalan ini tidak hanya beraksi di Denpasar, tapi di Dalung dan Tabanan. Salah satu korbannya adalah Darius Taba Kababa yang tewas setelah dikeroyok pelaku karena tidak memberikan rokok. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tusuk Pengunjung Pameran, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Kabur

Sen Jan 22 , 2018
Dibaca: 35 (Last Updated On: 17/04/2022)DENPASAR-fajarbali.com | Konser musik dan pameran yang berlangsung di Jalan Raya Sesetan Denpasar, Minggu (21/1/2018) sekitar pukul 22.00 wita berubah mencekam. Dua pengunjung pameran terkapar bermandikan darah setelah ditusuk menggunakan senjata tajam. Satu pelaku berhasil ditangkap jajaran Polsek Denpasar Selatan, sedangkan satu pelaku lagi masih […]

Berita Lainnya