Jadi Kurir Sabu, Pria Asal Buleleng Divonis 13 Tahun

(Last Updated On: 03/12/2019)

DENPASAR – fajarbali.com | Pria kelahiran Buleleng bernama Gede Sudanta yang sebelumnya dituntut hukuman 17 tahun penjara  karena terjerat kasus narkoba sedikit bisa tersenyum. Pasalnya pada sidang, Selasa (03/12/2019) majelis hakim menjatuhkan putusan 13 tahun penjara.  

 

 

Majelis hakim pengadilan negeri Denpasar pimpinan I Dewa Budi Watsara dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual,  menjual menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya di atas 5 gram. 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Menghukum terdakwa gede sudanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” tegas hakim dalam putusannya. 

 

Selain menghukum terdakwa dengan pidana penjara, majelis juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 8 bulan. 

 

Atas putusan itu,  terdakwa didampingi tim penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Andika Nuhraga yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara juga menyatakan menerima. 

 

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap pada tanggal 13 Juni 2019 sekitar pukul 19.00 WITA di McDonald Jalan Uluwatu II Nomor 1 Jimbaran, Kuta Selatan.  Sebelum terdakwa ditangkap terdakwa, temannya yang bernama Reza bintang Aurora (terdakwa dalam berkas terpisah) menghubunginya.

 

“Reza menghubungi terdakwa dengan maksud untuk membeli sabu seberat 0,2 gram dan pembayaran dikirim melalui transfer ke rekening sebesar nilai rp450.000,” terang jaksa dalam dakwaannya.

 

Setelah itu keduanya sepakat untuk bertemu di McDonald Jimbaran. setelah bertemu terdakwa menyerahkan sabu yang dipesan Reza. Namun sebelum keduanya meninggalkan McDonald keduanya diamankan oleh petugas polisi.

 

Saat ditangkap petugas langsung menggeledah terdakwa dan Reza. Selain itu petugas juga menggeledah tempat tinggal terdakwa. Dari tempat tinggal terdakwa, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total 40,45 gram netto.

 

Kepada petugas terdakwa mengangkut barang bukti yang ada padanya dan yang telah dijual kepada Reza adalah milik Kadek. “Terdakwa hanya bekerja menempel sabu yang dipesan orang dan terdakwa mendapat upah sebesar rp50.000 satu kali tempel,” pungkas jaksa Kejati Bali. (eli).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bahas Penegakan Hukum, Ketua PN Denpasar Kunjungi Kapolresta Ruddi

Sel Des 3 , 2019
Dibaca: 11 (Last Updated On: 03/12/2019)DENPASAR – fajarbali.com | Guna mewujudkan keamanan wilayah yang kondusif tidak lepas dari kerjasama dan Sinergitas dari stekholder lembaga hukum yang ada di wilayah, begitu pula Polresta Denpasar Selasa (3/12/2019) pagi menerima kunjungan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Dr. H. Sobandi, S.H.,M.H di Polresta Denpasar.  […]

Berita Lainnya