Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Bos Kuta Paradiso Dilanjutkan

(Last Updated On: 28/11/2019)

DENPASAR- fajarbali.com | Usaha bos Paradiso Hotel Grup, Harijanto Karjadi (65) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu untuk bisa keluar dari jeratan hukum dengan mengajukan eksepsi akhirnya gigit jari. Pasalnya, dalam sidang, Rabu (27/11/2019) majelis hakim pengadilan negeri Denpasar pimpinan Hakim Soebandi melalui putusan sela dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya. 

 

Majelis hakim menyatakan, eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga harus dibuktikan melalui persidangan. “Menolak eksepsi atau keberatan terdakwa, memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang dengan memeriksa saksi-saksi,” kata Hakim Soebandi dalam putusan sela yang dibacakan di hadapan terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa. 

Usai membacakan putusan, majelis hakim bertanya kepada jaksa terkait saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti. Menurut jaksa ada 19 saksi yang akan dihadirkan untuk memberi keterangan demokrasi dan.  Sebegaimama dalam dakwaan dipaparkan, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada tanggal 12 Februari 2018 saat saksi korban Tomy Winata (TW) membeli piutang PT Griya Wijaya Prestige (GWP) yang berada di PT Bank China Construction Bank (CCB) Indonesia Tbk senilai Rp 200 miliar.

Dengan adanya pembelian piutang oleh TW sebagaimana tertuang dalam akta perjanjian, maka pihak CCB tidak lagi memiliki piutang pada PT GWP.“Kemudian saksi korban meminta kepada saksi Desrizal untuk mengecek kembali data terkait dengan hutang piutang debitur PT GWP,” ujar tim jaksa dalam surat dakwaannya.Dari hasil pengecekan itu ternyata ditemukan adanya kejanggalan dalam data PT GWP yang dikeluarkan oleh Kemenkumham karena terdapat pada nama pengurus dan pemegang saham di antaranya Harijanto Karjadi dan Sri Karjadi.

Selain itu Desrizal juga melihat adanya kejanggalan dalam akta nomor 10 tanggal 14 November 2011 tentang jual beli saham antara Hartono Karjadi (penjual) dengan Sri Karjadi dan akta nomor 11 tanggal 14 November 2011 yang dibuat di notaris I Gusti ayu Nilawati SH.Tak hanya itu saksi Desrizal juga menemukan bahwa, terhadap hutang piutang yang dimiliki oleh PT GPW sejak tahun 1995 kepada bank Sindikasi sejumlah 17.000.000 dolar Amerika dalam bentuk kredit untuk pembangunan hotel Sol Paradiso (Kuta Paradiso) ternyata belum dibayar oleh PT GWP.

Atas temuan itu, saksi Desrial melaporkan kepada saksi korban TW selanjutnya sekitar tanggal 26 Februari 2018, saksi Desrizal oleh TW diberikan kuasa untuk melapor ke polisi. Akibat perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi  bersama Hartono Karjadi, TW mengalami kerugian sekitar USD 20.389.661,26.(eli).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Simpan 20 Paket Sabu dan Ganja, Pedagang Divonis 10 Tahun

Kam Nov 28 , 2019
Dibaca: 12 (Last Updated On: 28/11/2019)DENPASAR – fajarbali.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri PN) Denpasar pimpinan I Dewa Budi Watsara pada sidang, Rabu (27/11/2019) menjatuhkan hukuman kepada Hendra Permana Putra yang kedapatan menyimpan 20 paket sabu dan ganja.     Save as PDF

Berita Lainnya