DKPP Rehabilitasi Nama Baik Jajaran Bawaslu Bali

(Last Updated On: 06/09/2021)

DENPASAR-fajarbali.com | Nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Bali direhabilitasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut setelah tidak adanya bukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku melalui Sidang Pembacaan Putusan pada Hari Rabu (01/09/2021).


Putusan tersebut dibacakan secara daring saat sidang untuk perkara nomor 125-PKE-DKPP/IV/2021 di Ruang Sidang DKPP Jakarta. Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. H. Alfitra Salam, APU, didampingi anggota majelis lainnya Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si, Dr. Ida Budhiati, SH., MH, dan Didik Supriyanto, S.IP, MIP.

“Merehabilitasi nama baik teradu VI selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Provinsi Bali, teradu VII, teradu VIII, teradu IX, dan teradu X masing-masing selaku anggota Bawaslu Provinsi Bali sejak putusan ini dibacakan” tegas Ketua Majelis.

Pada putusan itu, disebutkan bahwa DKPP menilai teradu VI sampai IX telah bekerja secara bersungguh-sungguh dalam menangani laporan pelanggaran  sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Berkenaan dengan teradu X, I Ketut Sunadra, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa teradu X belum menjabat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Bali pada saat peristiwa hukum ini terjadi yang kemudian menjadi isu dalam perkara aquo.

Baca juga:
Sejumlah Desa di Klungkung Rawan Kekeringan, BPBD Ingatkan Warga Tampung Air
Pilkel Serentak di Klungkung Diundur, Dampak PPKM Diperpanjang Lagi

Diketahui, sebelumnya DKPP telah menggelar 2 kali sidang pemeriksaan secara daring, dimana sidang pertama dilakukan pemeriksaan dengan mendengarkan pembacaan pokok aduan pihak Pengadu dan jawaban dari pihak Teradu baik Bawaslu Provinsi Bali maupun KPU Provinsi Bali, Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan meminta Teradu untuk menghadirkan pihak terkait. 

Pada sidang pemeriksaan kedua, DKPP mendengarkan keterangan pihak Terkait. Hadir untuk memberikan keterangan yakni, KPU RI, K Gunarsa (Akuntan Publik), Sentra Gakkumdu Provinsi Bali dan DPW Nasdem.

Sebagai informasi, Perkara ini diadukan oleh Ketut Adi Gunawan. Pengadu mengadukan I Dewa Agung Lidartawan, Anak Agung Gede Raka Nakula, I Gede John Darmawan, I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya, dan Luh Putu Sri Widyastini Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali sebagai Teradu I sampai V. Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ketut Ariyani, I Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, I Wayan Wirka dan I Ketut Sunadra yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali sebagai Teradu VI sampai X.

Disisi lain, salah satu anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia mengaku bersyukur adanya putusan DKPP yang menyatakan pihaknya tak bersalah. Meski demikian, apa yang telah terjadi akan menjadi pembelajaran dan pengalaman untuk lebih baik lagi dalam memastikan hak-hak konstitusi para peserta, pemilih dan pihak-pihak yang mencari keadilan ke Bawaslu.

“DKPP mengingatkan kepada kami sebagai penyelenggara, bahwa pemilu bukan soal prosedural saja, tapi harus substansif. Artinya, meski ada kekosongan norma dalam undang-undang, penyelenggara diingatkan untuk peka dengan fakta-fakta lapangannya selama tahapan,” jelasnya.

Ketut Rudia menambahkan, dalam UU secara normatif tidak ada ketentuan yang melarang dana kampanye boleh 0. AKAN tetapi manakala fakta-fakta lapangan ada banyak instrumen kampanye seperti baliho dan alat peraga lainya dari peserta yang dana kampanyenya 0. Pengawas harus mengambil langkah progresif melalui koordinasi dengan penyelenggara teknis atau jika sudah di audit oleh KAP, penyelenggara bisa menyampaikan fakta-fakta lapangan tersebut kepada KAP itu dilakukan klarifikasi kepada peserta.(her)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Musim Kemarau, BPBD Petakan Resiko Bencana Kekeringan

Sen Sep 6 , 2021
Dibaca: 38 (Last Updated On: 06/09/2021)AMLAPURA-fajarbali.com | Memasuki musim kemarau yang akan datang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap terjadinya kebakaran maupun kekurangan air bersih. Apalagi sesuai hasil kajian daerah berpotensi mengalami kekeringan serta kesulitan air bersih mengacu dengan peta resiko bencana hampir terjadi […]

Berita Lainnya