GIANYAR – fajarbali.com | Kabupaten Gianyar melalui Dinas Kebudayaan didapuk sebagai narasumber dalam pembelajaran pengakuan Kota Pusaka oleh UNESCO. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Pedoman Teknis Pengusulan dan Penetapan Kota Pusaka yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Republik Indonesia di Hotel Grand Kemang Jakarta, Senin-Rabu (16-17 Desember 2019) beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar, Dr. I Ketut Mudana, SH., MBA. sebagai narasumber pada kegiatan pembelajaran tersebut membawakan materi tentang Penetapan Pedoman Umum dan Teknis Persyaratan menjadi Kota/Kabupaten Pusaka. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 70 kabupaten/kota yang menjadi anggota Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI). Pada kesempatan tersebut, Mudana memaparkan pengalaman Gianyar menjadi anggota JKPI, mulai proses inventaris pusaka sampai menjadi anggota kota pusaka dunia. Dibeberkan, kota pusaka meliputi pusaka alam, pusaka budaya, dan pusaka saujana.
Dipaparkannya juga bahwa sinergitas antara masyarakat dengan pemerintah daerah sangat penting dalam upaya pelestarian warisan pusaka. Pusaka yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten membutuhkan penanganan yang serius dan komprehensif sebagai aset budaya daerah yang unggul dan bernilai tinggi. Warisan atau pusaka akan mendapat perhatian besar dari pemerintah pusat, melalui Kemenko PMK yang sedang berupaya menerbitkan pedoman umum dan teknis tentang
perlindungan pusaka atau warisan budaya yang ada di pemerintahan daeerah di seluruh Indonesia.
Kabupaten Gianyar mengusulkan agar payung hukum perlindungan, pemeliharaan dan penetapan kota pusaka atau warisan budaya, dilakukan melalui inpres atau peraturan pemerintah agar lebih kuat dan didukung oleh kementerian terkait.(gds).