https://www.traditionrolex.com/27 Dinas PMD Susun Raperda Penetapan Desa dan Raperda BPD - FAJAR BALI
 

Dinas PMD Susun Raperda Penetapan Desa dan Raperda BPD

(Last Updated On: 27/12/2019)

GIANYAR – fajarbali.com | Menindaklanjuti SE Kemendagri RI, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa diminta untuk merampungkan dua Ranperda yang berhubungan dengan desa. Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ranperda Penentapan Desa. Kadis PMD Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi membenarkan bahwa Dinas PMD mendapat surat langsung dari Kemendagri RI beberapa waktu lalu.

 

Dikatakan Ngakan Ngurah Adi, terkait UU No 110 Tahun 2016, tentang BPD, di setiap kabupaten diharapkan merampungkan tentang Perda BPD. “Nah, kebetulan saja masa jabatan BPD di 64 desa di Gianyar menjelang habis masa jabatannya, sehingga kita susun Ranpreda berikut syarat-syaratnya,” jelas Ngakan Ngurah Adi. Dikatakannya perubahan aturan tentang BPD berkait jumlah BPD di setiap desa. “Kalau dulu, jumlah minimal 5 orang dan tidak ada jumlah maksimal, sekarang jumlah minimal 5 dan jumlah maksimal 9 orang.

Dijelaskan lagi, untuk menentukan julah 5 sampai 9 orang anggota BPD, Ngakan Ngurah Adi menyebut apakah akan menggunakan julah penduduk atau jumlah banjar sebagaiu acuan. “Nanti kita lihat, ini sedang dalam pembahasan,” bebernya. Yang jelas, paling tidak di pertengahan Tahun 2020 Ranperda BPD sudah pembahasan di DPRD dan tiga bulan sebelum pemilihan anggota BPD, Ranperda sudah ketok palu.

Ranperda lain yang urgen akan dibahas adalah Ranperda Penetapan Desa. Ranperda Penetapan Desa ini mengacu pada UU No 6 Tahun 2014. Dikatakannya, Ranperda penetapan desa ini berawal dari adanya desa fiktif di luar Bali, sehingga perlu adanya penetapan desa. “Kalau di Gianyar, semua desa sudah memiliki kode desa. Bahkan di Bali sekalipun tidak ada desa fiktif,” jelasnya. Sehingga menurutnya, Ranperda penetapan desa bias cepat rampung, mengingat data seluruh desa di Gianyar sudah lengkap.

Menurutnya kedua Ranperda tersebut penting dan urgen dan saat ini sudah diagendakan di DPRD Gianyar. “Nah, mengenai kapan pembahasan di DPRD, nanti aka nada rapat Prolegda lagi. Ranperda yang akan dibahas akan di rangking sesuai urgensi,” terangnya.(gds).

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PDAM Gianyar Bukukan Realisasi Pendapatan 100,5%

Jum Des 27 , 2019
Dibaca: 22 (Last Updated On: 27/12/2019)GIANYAR – fajarbali.com | Mengakhiri Tahun 2019, Perumda Tirta sanjiwani (PDAM Gianyar) membukukan realisasi pendapatan mencapai 100,5% dari realisasi yang di targetkan awal Tahun 2019 lalu. Sebelumnya PDAM Gianyar memasang target pendapatan sebesar Rp 79,47 miliar lebih dan realisasi sampai 24 Desember mencapai Rp 79,896 miliar […]

Berita Lainnya