Dewan Ingatkan Satgas Covid-19 Perketat Pengawasan Kegiatan Adat, Cegah Munculnya Klaster Baru

(Last Updated On: 20/08/2021)

SEMARAPURA-fajarbali.com l Belum adanya tanda-tanda penurunan kasus Covid-19 membuat DPRD Kabupaten Klungkung menyoroti kinerja Satgas Covid-19. Terlihat saat rapat koordinasi antara DPRD dengan Satgas Covid-19 dan juga perwakilan RSUD, Rabu (18/8/2021) di ruang Sabha Mandala gedung DPRD Klungkung. Dalam rakor tersebut, dewan meminta agar Satgas lebih meningkatkan pengawasan pada kegiatan-kegiatan masyarakat yang berpotensi melibatkan orang banyak. Salah satunya upacara adat.


Dipaparkan bahwa khusus untuk kegiatan adat, memang sudah ada surat edaran bersama dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Yakni prihal pembatasan kegiatan adat yang direncanakan. Hanya saja, pihak dewan ingin mengetahui secara detail mengenai tindak lanjut surat edaran bersama tersebut. Apalagi sejauh ini masih kerap ditemukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di masyarakat.

Seperti yang diungkapkan oleh anggota DPRD, Anak Agung Sayang Suparta. Kata AA Sayang Suparta, dirinya sempat mendapat informasi dari seorang warga yang akan melangsungkan upacara adat. Nah, sebelumnya warga tersebut sudah mengajukan permohonan dan mendapatkan izin dari ketua satgas.

Meski sudah mengantongi izin, menjelang hari H, warga bersangkutan meminta untuk dilakukan rapid tes kepada masyarakat yang terlibat dalam upacara tersebut. Hanya saja petugas puskesmas yang didatangi justru menyarankan tidak perlu dilakukan rapid tes. Mengingat sudah ada izin dari ketua satgas.

“Padahal sesuai surat edaran bersama PHDI dan Majelis Desa Adat, kalau melaksanakan upacara adat agar pesertanya terbatas dan wajib ada rapid tes. Yang mana yang benar ini? bagaimana pengawasan di lapangan,” bebernya.

Persoalan yang sama juga dibahas oleh anggota DPRD lainnya, yakni Komang Suantara. Politisi Partai Gerindra ini menilai, untuk menekan laju penularan Covid-19 tidak cukup hanya dengan pengetatan prokes. Tetapi kehadiran Satgas di tengah-tengah kegiatan masyarakat juga penting. Cara demikian diyakini dapat mengurangi kerumunan dan mencegah menuculnya klaster baru.

BACA JUGA :
Jual Surat Vaksin, Dua Pelaku Ditangkap di Gilimanuk
Layani Hingga 100 Orang Perhari, Gerai Vaksin Presisi Polres Bangli Digencarkan

Sementara anggota DPRD Klungkung, I Wayan Widiana membahas terkait validasi data harian Covid-19. Menurutnya, jumlah kasus terkonfirmasi positif di Klungkung harus benar-benar real. Jika terjadi kasus diharapkan tracing dilakukan kepada orang yang pernah kontak erat saja. “Hasil reaktif dari rapid test harus diikuti pemeriksaan PCR untuk memastikan jika benar-benar positif Covid-19 karena kedua hal itu berpengaruh terhadap jumlah kasus terkonfirmasi positif di Klungkung,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan sejumlah anggota dewan tersebut, Sekda Klungkung, Gede Putu Winastra mengatakan penginputan data terkendala aplikasi yang sangat rumit. “Satu saja tidak jelas maka tidak bisa dirilis. Khusus aplikasi ini agak ribet . Puskesmas menginput ke dalam aplikasi, dibuka di Dinas Kesehatan harus lagi mengisi form. Jadi kembali lagi harus menghubungi Puskesmas. Puskesmas lagi bertanya ke petugas di lapangan.” tuturnya yang mengaku aplikasi dari Provinsi Bali tersebut begitu kompleks.

Sedangkan terkait kegiatan adat di masyarakat, Gede Putu Winastra justru meminta agar para anggota dewan juga turut melakukan pengawasan. Apalagi selama ini, anggota dewan juga dekat dengan masyarakat dan diyakini sudah mengetahui kondisi yang terjadi di lapangan. “Itulah yang jadi persoalan kita bersama di lapangan. Bapak-bapak pasti sudah tahu karena bapak-bapak juga dekat dengan masyarakat. Mari kita bersama-sama menyikapi masalah itu,” ajaknya.

Sementara Kasatpol PP dan Damkar Klungkung sekaligus ketua PHDI Klungkung, Putu Suarta menegaskan pihaknya sudah menindaklanjuti surat edaran bersama PHDI dan MDA Provinsi Bali. Yakni dengan meneruskannya ke  satgas kepada majelis desa adat kabupaten hingga majelis desa adat tingkat kecamatan.

Salah satu tindak lanjut terhadap surat edaran tersebut adalah dengan diberlakukannya pembatasan aktivitas di krematorium yang ada di Kabupaten Klungkung. Yang mana untuk kremasi dan juga upacara Ngaben satu sawa (jenazah) hanya bisa disaksikan oleh 10 warga. Itupun mereka wajib menggunakan name tag. Apabila tidak dapat menunjukkan name tag, maka tidak diizinkan masuk. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kapolres Klungkung Bubarkan Tajen di Desa Paksebali, Bantah Adanya Oknum Polisi Bekingi Judi

Jum Agu 20 , 2021
Dibaca: 8 (Last Updated On: 20/08/2021)SEMARAPURA-fajarbali.com l Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Klungkung dinodai perjudian sabung ayam (tajen) di Desa Paksebali, Kecamatan Dawan.  Save as PDF

Berita Lainnya