Bupati Giri Prasta Ikut Deklarasikan Gerakan Penyelamatan Aset Negara

(Last Updated On: 21/11/2019)

MANGUPURA – fajarbali.com | Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta hadiri dan ikut mendeklarasikan Gerakan Penyelamatan Aset Negara, bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Gubernur Bali diwakili Sekprov I Dewa Made Indra, Bupati/Walikota se-Bali, Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali dan Kepala Kantor Pertanahan se-Bali.



Acara yang dirangkaikan dengan Launching Satgas Pengamanan Investasi dan Usaha yang mengambil tema “Bersama Jaksa Ayo Selamatkan Aset Negara” ini dilaksanakan di Ruang Sasana Dharma Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (21/11/2019). Pada kegiatan tersebut Bupati didampingi Kepala BPKAD I Ketut Gede Suyasa, Kabag Hukum dan HAM I Komang Budi Argawa, Kabag Humas Made Suardita.

Kejati Provinsi Bali Idianto mengatakan, kegiatan ini digagas/diprakarsai oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali dalam upaya penyelamatan aset negara yang bertujuan untuk kepentingan dan mengembalikan aset negara yang telah hilang, karena banyak aset negara yang beralih kepemilikan dan tidak jelas. “Semoga dengan deklarasi ini segera menyebar dan masif serta di ikuti kota dan kabupaten seluruh Indonesia,” ujarnya. 



Sekretaris Provinsi Bali I Dewa Made Indra dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali mengucapkan terima kasih kepada seluruh bupati/walikota se-Bali karena mempunyai komitmen yang sama dan luar biasa dengan hati nurani yang tulus melakukan sesuatu yang bermakna dan bermanfaat guna menyelamatkan aset negara di Provinsi Bali. “Momentum ini merupakan sesuatu yang spesial yang digagas oleh Kejati Bali dan merupakan best prestice untuk kita semua,” ujar Dewa Made Indra

Pada kegiatan tersebut diisi dengan pembacaan Deklarasi Bersama Gerakan Penyelamatan Aset Negara dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali Idianto diikuti oleh para Bupati/Walikota se-Bali, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali dan para Kepala Kantor Pertanahan seluruh kabupaten/kota se- Bali dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi bersama. 

Bupati Giri Prasta usai menandatangani deklarasi bersama mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung menyambut baik kegiatan ini karena dengan momentum ini dimana aset yang menjadi bagian pelengkap dari laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini berguna untuk membangun paradigma antara Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum di Bali guna bersama -sama bersenergi dan berkolaborasi untuk pengamanan aset negara. 

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Badung sangat mengapresiasi dengan kegiatan ini yang diprakarsai Kejati Bali dan kami di Badung sudah pasti melakukan hal-hal seperti itu yang berkaitan dengan penyelamatan dan penataan aset yang kita miliki. Ini juga menandai kinerja dan komitmen Kejati sangat baik dalam penyelamatan aset pemerintah. Mari kita tata dan lakukan yang terbaik untuk aset-aset pemerintah,” ujarnya seraya menambahkan kalau di Badung memiliki aset yang cukup banyak tentu harus ditata dengan baik dan serius. Ditambahkan dengan deklarasi ini, Badung dan seluruh kabupaten/kota di Bali dapat berbenah dengan komitmen yang tinggi ikut mendukung gerakan deklarasi demi penyelamatan aset negara agar jelas dan tidak pindah ketangan orang lain dengan melakukan yang terbaik dan sungguh-sungguh.

Dalam acara tersebut juga dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama dan penyematan pin bagi satuan tugas penyelamatan aset negara serta penyerahan sertifikat hak milik tanah kepada Kejati Bali oleh Provinsi Bali yang diserahkan oleh Sekprov Bali I Dewa Made Indra kepada Kepala Kejati Bali Bapak Idianto.(put)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

UMK Badung Ditetapkan Rp 2.930.092,64

Kam Nov 21 , 2019
Dibaca: 11 (Last Updated On: 21/11/2019)MANGUPURA – fajarbali.com | Sudah ditetapkan  Gubernur Bali, I Wayan Koster sudah menetapkan Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Bali. Khusus di Kabupaten Badung besaran UMK dipastikan mengalami peningkatan sebesar 8,51 persen. Peningkatan disesuaikan dengan acuan ketentuan PP No 78 tahun 2015.  Save as PDF

Berita Lainnya